(Rektor UNJ, Prof. Dr. H. Djaali)
Doc. Google
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Menristekdikti) Prof. H. Mohamad Nasir, Ph.D telah memberhentikan Prof. Dr. H. Djaali, Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dari jabatannya, Selasa (26/9). Pemberhentian tersebut merupakan dampak dari adanya tindakan plagiat yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara nonaktif, Nur Alam. Seperti dilansir GATRAnews (26/9).
Dia menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan Rektor UNJ berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kemenristekdikti. Aliansi Dosen UNJ Bersatu untuk perubahan menyebutkan tiga alasan Rektor Universitas Negeri Jakarta harus dicopot jabatannya. Temuan-temuan ini sudah sejak lama diawasi dan dapat dikenakan pidana, solusi terbaik pun memang hanya pemberhentian Rektor UNJ.
Prof. Dr. H. Djaali dikabarkan akan digantikan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Kemenristekdikti Prof. Intan Ahmad, Ph.D sebagai PLT Rektor UNJ. Menristekdikti pun membenarkan hal tersebut namun belum menjelaskan lebih lanjut teknis pergantian Djaali, bagaimana mekanisme dan berapa lama masa PLT bertugas. (Rn)
You may also like
Understanding Kinesthetic Intelligence and Relevance for University Students
LeadX Summit UNJ 2025: Menghadirkan Dua Pembicara Inspiratif, Generasi Z Siap Menjadi Pemimpin Inovatif di Era Digital
Take a Break from the Screen: Why Digital Detox Can Have a Big Impact
Arus Balik Lebaran 2025: Puncaknya Diprediksi Terjadi pada 9 April
Update Harga BBM Awal Tahun 2025: Pertamax Naik Per 1 Januari, Berikut Daftar Lengkapnya