Pemerintah Amerika Serikat Batasi Mahasiswa Asing di Harvard, Indonesia Siapkan Langkah Antisipatif

Pemerintah Amerika Serikat, melalui kebijakan Presiden Donald Trump, menetapkan pembatasan terhadap jumlah mahasiswa internasional di Universitas Harvard. Kebijakan ini mengharuskan proporsi mahasiswa asing tidak melebihi 15% dari total penerimaan. Trump beranggapan bahwa sebagian pelajar asing dapat menimbulkan kekacauan karena dinilai radikal. Trump juga meminta pihak universitas menyerahkan rincian identitas dan negara asal para mahasiswa tersebut. Situasi menjadi makin serius setelah status Harvard sebagai penyelenggara visa pelajar dicabut, membuat ribuan mahasiswa asing terancam kehilangan legalitas studi mereka di Amerika.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan tersebut, Harvard segera mengajukan gugatan ke pengadilan federal. Hasilnya, pengadilan segera menanggapi kebijakan itu dengan memberikan perintah penangguhan sementara. Gugatan ini berlandaskan pada dugaan pelanggaran terhadap amendemen pertama, hak atas proses hukum, dan aturan administratif yang berlaku. Pada 29 Mei 2025, Harvard masih dapat secara sah menerima dan mempertahankan mahasiswa asing setelah hakim resmi memperpanjang penangguhan tersebut.

Sumber: detik.com

Putusan pengadilan tersebut diumumkan oleh Presiden Harvard, Alan Garber, dalam perayaan wisuda di Harvard Yard. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa keberadaan mahasiswa internasional menjadi komponen vital dalam mendukung misi akademik universitas. Keputusan ini disambut meriah oleh civitas academica. Seorang dosen bahkan menyatakan bahwa tanpa kontribusi pelajar asing yang membawa keragaman dan kualitas intelektual tinggi, Harvard tidak akan mencapai reputasinya sebagai institusi global.

Sumber: bbc.com

Pemerintah Indonesia turut memperhatikan situasi yang terjadi. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menekankan bahwa pemerintah siap menerapkan strategi alternatif apabila kebijakan pembatasan kembali diberlakukan. Walaupun pengadilan telah mengabulkan gugatan Harvard, situasi dinilai belum sepenuhnya stabil dan bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk mencegah dampak kebijakan internasional tersebut, pemerintah menyediakan berbagai opsi pendidikan untuk mahasiswa Indonesia.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pun turut merespons situasi ini secara aktif. Dari 46 penerima beasiswa LPDP yang terdaftar di Harvard, 23 di antaranya telah menuntaskan pendidikan. Sementara itu, LPDP mengimbau mahasiswa yang masih aktif untuk tidak meninggalkan wilayah Amerika Serikat guna menghindari kendala imigrasi yang dapat muncul sewaktu-waktu. Selain itu, LPDP telah merancang tiga skenario penanganan jika pembatasan visa kembali diberlakukan, yakni penundaan studi, perpindahan ke universitas alternatif, atau pelaksanaan kuliah secara daring.

Kementerian juga menjaga koordinasi yang intensif dengan Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington, D.C., serta komunitas pelajar Indonesia yang berada di Harvard. Menteri Brian Yuliarto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika hak pendidikan warga negaranya terancam. Di tengah ketidakpastian global yang sedang berlangsung, Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk memastikan akses pendidikan bagi seluruh rakyatnya tanpa terkecuali di mana pun mereka berada. (NYL/ARL) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *