Sumber: Getty Images/iStockphoto/Serghei Turcanu
Jumat, 18 Juli 2025, terjadi laporan dugaan kekerasan seksual di Gedung G, kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pada hari itu, pelaku berusaha melancarkan aksinya di toilet Gedung G dengan merekam korban melalui celah. Namun, korban menyadari bahwa ada yang merekamnya. Ia pun berteriak dan segera keluar dari kamar mandi, lalu melihat pelaku menggunakan hoodie dan bersikap seolah tidak melakukan kejahatan apa pun. Korban kemudian bercerita kepada rekannya dan mengajaknya menemui pelaku, tetapi pada hari itu pelaku berusaha mengelak. Karena korban adalah laki-laki, ia tidak memperpanjang masalah pada hari itu.
Pada 20 Juli 2025, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya setelah ditemukan bukti berupa gawai dan rekaman. Saat itu, korban dan barang bukti telah diamankan. Para korban diketahui merupakan laki-laki. Pelaku telah melakukan aksinya sejak 2023 di kamar mandi area parkir Spiral, kamar mandi Gedung Dewi Sartika (GDS), serta kamar mandi Gedung G. Semua video direkam oleh pelaku tanpa seizin korban dan telah disebarluaskan.
Setelah ditelusuri lebih dalam, pelaku pernah dilaporkan dengan kasus serupa dan telah diberikan sanksi oleh Satgas PPK UNJ berupa skorsing satu semester. Namun, sanksi tersebut belum terlaksana karena Surat Keputusan (SK) baru ditandatangani pada Juni 2025. Kemudian, pada kasus terbaru ini, surat keputusan berupa sanksi drop out (DO) terhadap pelaku masih menunggu penandatanganan oleh pimpinan kampus.
Forum Kajian Gender (FKG) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menuntut penanganan yang serius dan transparan terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Mereka mendesak agar Satgas PPK UNJ berstatus independen, dengan pengelolaan yang akuntabel dan berpihak pada korban, serta melibatkan sebagian tim legal yang berasal dari luar struktur birokrasi UNJ guna menghindari bias. FKG juga meminta agar pelaku dugaan kekerasan yang terbukti mengulangi kesalahan dikeluarkan dari kampus. Selain itu, mereka juga menyarankan perbaikan fasilitas kampus untuk mencegah kasus serupa.
Selain itu, forum ini menuntut penyelidikan serta tindakan tegas atas penyebaran rekaman dan konten kekerasan secara digital serta mengharapkan evaluasi terbuka antara mahasiswa dan pihak kampus guna meningkatkan penanganan kasus kekerasan seksual. Sebagai wadah advokasi isu gender, FKG berperan penting dalam menciptakan ruang aman bagi civitas academica dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender serta menjadi penghubung dialog antara mahasiswa dan kampus untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang efektif. (SNS/NYL)
You may also like
Pra PKKMB FEB UNJ 2025: Mewujudkan Mahasiswa Baru yang Berintegritas, Berkapabilitas, dan Berinklusivitas Menuju FEB yang Selaras
Understanding Kinesthetic Intelligence and Relevance for University Students
Suasana Antusias Penmaba UNJ 2025: Calon Mahasiswa Apresiasi Pelayanan dan Soal Ujian yang Ramah Peserta
How Do Habits Shape Our Identity? According to the Book Atomic Habits
Kunjungan Bersejarah Presiden Prancis ke Universitas Negeri Jakarta: Mengukuhkan Kerja Sama Global dan Peran UNJ Menuju World Class University