Sumber: Pinterest/The Telegraph

16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Mendesak Kampus Jadi Ruang Aman bagi Mahasiswi

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16HAKTP) yang berlangsung mulai dari 25 November hingga 10 Desember kembali menjadi pengingat penting bagi seluruh komunitas kampus di Indonesia. Sebagai ruang intelektual yang seharusnya aman bagi perempuan, kampus justru masih menyimpan berbagai persoalan terkait kekerasan berbasis gender yang dialami oleh mahasiswi, baik kekerasan secara langsung maupun kekerasan terselubung.

Dalam beberapa tahun terakhir, laporan internal organisasi mahasiswa dan komunitas pendamping menunjukkan bahwa berbagai bentuk kekerasan masih sering terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Pelecehan verbal di ruang kelas, komentar seksis, cat calling di area kampus, hingga kekerasan seksual yang melibatkan relasi kuasa, seperti senior dengan junior atau dosen dengan mahasiswa, masih kerap ditemukan. Tidak sedikit korban yang memilih untuk diam karena takut mendapat stigma, takut nilai terganggu, atau bingung terhadap mekanisme pelaporan yang belum dipahami dengan jelas.

Sumber: Pinterest/Freepik

Kehadiran kampanye 16HAKTP kemudian menjadi momen refleksi bagi institusi kampus untuk menilai ulang komitmennya terhadap penciptaan ruang aman bagi perempuan. Sejak terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, banyak kampus membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, efektivitasnya masih menghadapi beberapa tantangan, seperti minimnya sosialisasi, keterbatasan tenaga pendamping, serta kurangnya pemahaman mahasiswa terhadap jalur pelaporan.

Selama periode kampanye, berbagai komunitas kampus, mulai dari BEM, UKM, hingga kelompok studi perempuan, mulai menggelar kegiatan edukatif, seperti diskusi publik, kelas mengenai consent, kampanye media sosial, dan penggalangan dukungan bagi korban. Aktivitas ini mendorong mahasiswa untuk memahami bahwa pencegahan kekerasan bukan hanya tanggung jawab lembaga formal, tetapi juga budaya kolektif di lingkungan kampus.

Meski begitu, pekerjaan rumah masih panjang. Kampus perlu memperkuat kebijakan internal, memperjelas prosedur pelaporan, menjamin kerahasiaan identitas korban, serta memastikan tersedia layanan psikologis dan hukum yang mudah diakses. Tanpa langkah nyata, ruang akademik akan terus menjadi tempat yang rentan.

Peringatan 16HAKTP menegaskan bahwa kampus harus berdiri di garis depan dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh mahasiswi. (ANA/NRL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *