Pertahanan Kini Bukan Sekadar Soal Senjata: Perpres Baru Kategorikan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Di tengah dunia yang bergerak semakin cepat, ancaman terhadap sebuah negara tidak hanya hadir dalam bentuk senjata atau pasukan di medan perang, tetapi juga datang melalui arus informasi, perubahan budaya, dan cara pandang masyarakat. Berdasarkan perspektif tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang mengklasifikasikan ancaman terhadap negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.

Sumber: harian.disway

Perpres tersebut mendefinisikan bahwa ancaman nonmiliter merupakan segala bentuk usaha atau kegiatan tanpa penggunaan kekuatan bersenjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa. Selain penyebaran budaya LGBTQ, kategori ini juga mencakup ancaman lain, seperti penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, radikalisme, terorisme, perang informasi, judi online, pinjaman online, penyalahgunaan narkotika, perubahan iklim, dan serangan siber. Isu tersebut ditempatkan sebagai bagian dari spektrum yang lebih luas dalam menjaga ketahanan nasional.

Menanggapi berbagai respons publik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 bukan aturan yang dibuat khusus untuk mengatur LGBTQ. “Aturan ini harus dipahami secara utuh sebagai pedoman kebijakan pertahanan negara,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa LGBTQ hanyalah salah satu unsur yang disebut dalam konteks ancaman nonmiliter, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menyusun undang-undang tersendiri mengenai hal tersebut.

Sumber: jatim.antaranews.com

Penegasan tersebut bertujuan untuk meluruskan anggapan bahwa regulasi ini merupakan aturan yang secara langsung mengatur individu berdasarkan identitasnya. Pemerintah menekankan bahwa Perpres merupakan dokumen kebijakan strategis yang menjadi acuan penyelenggaraan sistem pertahanan negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Fokus utamanya adalah memperkuat kesiapsiagaan negara dalam menghadapi ragam ancaman yang terus berkembang, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.

Terbitnya Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menunjukkan adanya pergeseran cara pandang terhadap konsep pertahanan nasional. Benteng pertahanan yang dahulu identik dengan pagar kawat berduri dan barisan prajurit kini dibangun melalui kebijakan, ketahanan ideologi, serta daya tahan sosial masyarakat. Pemerintah menilai ancaman terhadap negara bukan hanya datang dari batas wilayah, melainkan juga dari derasnya arus informasi dan budaya global sehingga menjaga pertahanan bangsa berarti bersiap menghadapi ancaman dalam berbagai bentuknya. (ADS/SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *