Strategi Adaptasi UMK Menghadapi Wajib Halal untuk Memperkuat Daya Saing

Sumber: bpjph.halal.go.id

Jika bicara soal penggerak ekonomi Indonesia, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hampir selalu ada di barisan terdepan. Peluang pasar bagi mereka pun terus terbuka lebar. Namun, di balik peluang itu, ada tuntutan yang tidak bisa dihindari, yaitu produk harus memenuhi standar halal. Urusannya ternyata tidak berhenti pada logo di kemasan. Pelaku usaha dituntut menjaga kehalalan bahan baku sekaligus proses produksinya. Bagi usaha mikro dan kecil (UMK) yang modal dan pengetahuannya masih terbatas, tuntutan ini jelas bukan perkara ringan.

Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan pelaksananya. Untuk kategori produk tertentu, kewajiban sertifikasi bagi UMK mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 (BPJPH, 2024). Aturan ini mendorong pelaku usaha untuk lebih peduli pada kehalalan produknya sekaligus ikut meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya. Meski begitu, muncul satu pertanyaan penting, sudahkah semua UMK benar-benar siap?

Jawabannya tampaknya tidak sesederhana “sudah” atau “belum”. Kementerian UMKM menyoroti sejumlah persoalan yang masih membayangi pelaku usaha, mulai dari produktivitas, keterbatasan pembiayaan, digitalisasi yang belum merata, hingga jejaring pasar yang lemah (Aprionis, 2025).

Sumber: bpjph.halal.go.id

Penelitian di Kota Mojokerto menunjukkan hal serupa. Sebagian pelaku usaha di sana masih kurang paham dan kurang sadar akan pentingnya sertifikasi halal (Nurhalizah, 2022). Dari sini terlihat bahwa memenuhi kewajiban halal tidak berhenti sampai mendaftarkan sertifikat. Pelaku usaha juga perlu memahami aturan pelaksanaannya dan siap menerapkannya dalam proses produksi sehari-hari.

Lalu, bagaimana UMK bisa beradaptasi? Langkah awalnya adalah memahami prosedur sertifikasi dan memanfaatkan program fasilitas halal gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan. Setelah itu, bahan baku dan pemasok sebaiknya dicatat secara rutin agar proses produksi tetap sesuai ketentuan. Teknologi sederhana pun bisa membantu. Mencatat stok lewat ponsel, misalnya, sudah cukup untuk membuat administrasi usaha lebih rapi dan efisien.

Tentu UMK tidak bisa berjalan sendirian. Pemerintah, perguruan tinggi, dan komunitas UMK perlu hadir untuk memperluas akses informasi dan memberikan pendampingan. Setelah sertifikat di tangan, pelaku usaha pun perlu memperkuat pemasaran melalui kemasan yang menarik, promosi berbasis digital, dan peningkatan kualitas produk. Dengan begitu, sertifikasi halal tidak berhenti sebagai kewajiban di atas kertas, tetapi menjadi bagian dari strategi mengembangkan usaha.

Pada akhirnya, sertifikasi halal memang membuka peluang untuk menumbuhkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar, tetapi tidak otomatis menjamin peningkatan penjualan. Kualitas produk, harga, inovasi, dan pelayanan tetap menentukan siapa yang unggul dalam persaingan. Karena itu, keberhasilan UMK menghadapi wajib halal bergantung pada kemampuan beradaptasi dan dukungan yang memadai. Tantangan terbesarnya bukan sekadar mendapatkan sertifikat halal, melainkan menjadikannya pijakan nyata agar usaha dapat tumbuh dan lebih kompetitif. (NH/MFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *