Di Balik Status Tersangka Mantan Jampidsus: Ketika Kredibilitas Kejaksaan Diuji

Sumber: Media Indonesia

Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi setiap lembaga penegak hukum. Tanpa kepercayaan, keberhasilan mengungkap berbagai kasus besar pun dapat dipandang sebelah mata. Oleh karena itu, ketika mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada sosok yang bersangkutan, tetapi juga pada kredibilitas institusi Kejaksaan Agung secara keseluruhan.

 

Perkara yang dikaitkan dengan dugaan korupsi penanganan kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatra ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp34,6 triliun. Dalam proses penyidikannya, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, uang tunai, hingga 74 kilogram emas batangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Besarnya nilai kerugian negara serta barang bukti yang disita menunjukkan bahwa kasus ini bukan perkara biasa, melainkan salah satu perkara yang berpotensi memengaruhi persepsi publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.

 

Namun, substansi persoalan sebenarnya tidak terletak pada besarnya angka kerugian negara ataupun banyaknya barang bukti yang ditemukan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana proses hukum dijalankan. Kejaksaan selama ini dikenal sebagai institusi yang aktif mengungkap berbagai perkara korupsi besar sehingga munculnya dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat internal justru menjadi ujian terhadap komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan hukum secara konsisten. Publik tentu akan melihat apakah prinsip equality before the law benar-benar diterapkan atau justru hanya berlaku bagi pihak-pihak tertentu.

Sumber: Antara Foto

Harapan masyarakat terhadap kejaksaan sebenarnya sedang berada pada titik yang tinggi. Berdasarkan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Februari 2026, Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi, yakni mencapai 80%. Namun, kepercayaan tersebut diuji setelah munculnya perkara yang menjerat mantan Jampidsus. Di tengah tingginya ekspektasi publik, proses penanganan kasus ini juga menuai perhatian dari kalangan akademisi. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah yang dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi merupakan prosedur yang tidak lazim. Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas penyidikan. Meski demikian, kritik tersebut tidak berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Dalam sistem hukum Indonesia tetap berlaku asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Karena itu, transparansi, profesionalisme, dan independensi aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

 

Pada akhirnya, kasus ini bukan sekadar menguji seorang mantan pejabat, melainkan juga menguji konsistensi negara dalam menegakkan supremasi hukum. Kredibilitas kejaksaan tidak ditentukan oleh ada atau tidaknya aparat yang tersandung perkara pidana, melainkan oleh keberanian institusi tersebut untuk membiarkan hukum bekerja secara independen, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa. Apabila proses hukum mampu dijalankan secara terbuka dan akuntabel, kasus ini justru dapat menjadi momentum bagi kejaksaan untuk membuktikan bahwa integritas institusi lebih penting daripada melindungi individu. Sebaliknya, apabila penanganannya menimbulkan kesan tebang pilih atau sarat kepentingan, kepercayaan publik yang selama ini telah dibangun akan jauh lebih sulit dipulihkan daripada sekadar menyelesaikan satu perkara pidana. (NNH/MFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *