Dari Aspirasi ke Aksi: Menanti Kepastian RUU Perampasan Aset

Sumber: parlementaria.com

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset kembali mendapat perhatian dari masyarakat umum. Setelah selama bertahun-tahun dibahas dan didukung oleh masyarakat, pertanyaan yang sama kini muncul kembali, apakah RUU ini benar-benar akan segera disahkan atau kembali tertunda sebagai janji semata.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya dalam mencari dan mengembalikan barang milik negara yang diperoleh melalui tindak kejahatan korupsi. Kehadirannya dianggap penting karena penanggulangan korupsi tidak bisa hanya dilakukan dengan memberi hukuman kepada pelaku saja. Aset yang didapat melalui tindakan melanggar hukum harus disita  seluruhnya untuk memberikan efek jera. Upaya tersebut dilakukan supaya aset yang dikorupsi tidak lenyap begitu saja dan memaksimalkan pemulihan terhadap kerugian negara.

Berita baiknya, RUU Perampasan Aset masih masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR juga menyatakan bahwa pembahasan terus berlangsung dan menyangkal tuduhan bahwa RUU tersebut telah dikeluarkan dari daftar prioritas. Komisi III DPR saat ini masih merancang isi RUU dan menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat, seperti akademisi, pengacara, mahasiswa, dan warga sipil.

Namun, proses mencapai pengesahan tentu saja tidak semudah mengetuk palu di dalam ruang sidang. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan, termasuk bagaimana cara memastikan aturan ini dapat memulihkan aset dengan baik. Bagaimana dengan tegas

tidak memberi kesempatan bagi pihak-pihak tertentu untuk abai atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan. DPR juga masih membicarakan isu, di antaranya yaitu, tata cara penyitaan aset, perlindungan bagi pihak ketiga yang tidak terlibat, hingga penerapan mekanisme pembuktian terbalik.

Di sisi lain, DPR telah menetapkan target yang cukup jelas. Pada akhir Agustus 2026, DPR menjanjikan bahwa RUU Perampasan Aset akan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan hal tersebut dalam waktu yang telah ditentukan.

Target tersebut tentu layak dihargai. Namun, masyarakat juga berhak untuk tetap kritis. Sebab, kesuksesan sebuah regulasi tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat undang-undang tersebut disahkan, tetapi juga oleh seberapa kuat aturan tersebut dijalankan dan benar-benar mampu memberikan manfaat.

Aspirasi telah diajukan, pembahasan sedang berlangsung, dan target sudah ditetapkan. Sekarang, publik hanya perlu menunggu satu hal yang sangat penting, yakni bukti. Apakah pada Desember nanti RUU Perampasan Aset benar-benar akan mencapai tahap pengesahan, atau masyarakat kembali harus menunggu lebih lama?

Pada akhirnya, janji politik akan bermakna ketika diubah menjadi kebijakan yang benar-benar diterapkan. RUU Perampasan Aset bukan hanya tentang aturan baru, melainkan juga menunjukkan sejauh mana negara benar-benar serius dalam memberantas tindak kriminal korupsi dan memulihkan kerugian yang dirasakan oleh masyarakat selama ini. (SF/SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *