Berita Bukan Barang Gratis: Menjaga Karya Wartawan di Era Digital

Apakah kalian pernah membaca berita viral di grup WhatsApp, lalu sadar isinya persis sama dengan liputan media yang dikerjakan wartawan berhari-hari? Hanya judulnya yang diganti dan nama medianya dihilangkan. Di era digital saat ini, hal tersebut dapat terjadi hampir setiap hari.

Berita Itu Mahal, tetapi Sering Dianggap Gratis

Di balik satu berita, ada pekerjaan panjang: wartawan turun ke lapangan, memverifikasi data, mewawancarai narasumber, menyunting, lalu menerbitkannya. Semua itu butuh waktu, tenaga, dan biaya. Sayangnya, di internet karya semacam ini bisa disalin hanya dalam hitungan detik.

Sumber: kompas.id

Hak Cipta: Perisai bagi Karya Jurnalistik

Di Indonesia, karya jurnalistik dilindungi lewat dua pintu utama. Pertama, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi karya tulis dan fotografi sebagai ciptaan. Kedua, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan peran dan tanggung jawab pers.

Selain itu, Perpres No. 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas mulai mengatur hubungan perusahaan pers dengan platform raksasa. Langkah ini penting agar nilai ekonomi berita tidak hanya dinikmati platform.

Berita diproduksi media, tetapi iklan dan trafik banyak mengalir ke platform digital, agregator, dan situs penyalin konten. Akibatnya, pendapatan media menyusut, redaksi dirampingkan, dan kualitas liputan terancam. Kalau dibiarkan, publik yang rugi: informasi akurat makin langka, sementara hoaks makin mudah menyebar.

Tantangan Baru: Kecerdasan Buatan

Teknologi AI dapat “belajar” dari ribuan artikel berita, lalu menghasilkan tulisan serupa tanpa izin dan tanpa kompensasi. Pantaskah karya jurnalistik dipakai begitu saja sebagai bahan baku mesin? Jawabannya perlu aturan main yang adil: lisensi, transparansi sumber data, dan pembagian nilai ekonomi.

Sumber: ubm.ac.id

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

  1. Media: perkuat identitas dengan watermark, kanal berlangganan, dan kerja sama lisensi.
  2. Pemerintah: tegakkan aturan dan pastikan platform membayar secara adil.
  3. Masyarakat: bagikan tautan asli, bukan salinan teks, dan baca langsung dari sumbernya.

Penutup

Berita bukan sekadar teks yang lewat di linimasa. Ia adalah hasil kerja, integritas, dan pengorbanan. Melindungi karya jurnalistik berarti melindungi hak publik atas informasi yang benar. Jadi, sebelum menekan tombol share, tanyakan pada diri sendiri: “Sudahkah aku menghargai orang yang menulisnya?” (DAP/MFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *