Perisai Hukum bagi Perempuan: Urgensi Pencatatan Perkawinan dalam KUHP Baru

Pernikahan merupakan hal yang sakral dan mencerminkan komitmen seumur hidup antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, pernikahan tidak hanya dipandang sebagai hubungan pribadi, tetapi juga sebagai peristiwa hukum yang harus diakui oleh negara. Pencatatan perkawinan menjadi sangat penting agar perempuan, laki-laki, dan anak memiliki status hukum yang sah sehingga hak dan kewajiban mereka terlindungi oleh hukum.

Sumber: inews.id

Namun, dalam masyarakat, praktik seperti nikah siri dan poligami tanpa prosedur yang sah masih sering terjadi. Praktik ini kerap dilakukan secara sadar, tetapi karena kurangnya edukasi hukum membuat banyak pihak tidak memahami dampaknya, terutama bagi perempuan. Akibatnya, perempuan sering berada dalam pihak yang dirugikan.

Pernikahan siri tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi istri maupun anak. Secara hukum, istri tidak memiliki kedudukan yang kuat untuk menuntut nafkah, tunjangan, maupun harta gana-gini. Selain itu, anak dari pernikahan siri juga menghadapi berbagai keterbatasan, seperti kesulitan memperoleh hak waris, pencatatan akta kelahiran yang hanya mencantumkan nama ibu, serta hambatan administratif lainnya. Dalam beberapa kasus, kondisi ini juga menimbulkan stigma sosial yang berdampak pada kehidupan ibu dan anak.

Sumber: mojok.co

Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 403 mengatur bahwa seseorang tidak boleh melangsungkan pernikahan apabila masih terikat dalam perkawinan yang sah tanpa memenuhi ketentuan hukum, seperti izin dari pengadilan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara selama empat hingga enam tahun. Sementara itu, Pasal 404 menegaskan pentingnya pelaporan dan pencatatan peristiwa, termasuk perkawinan, perceraian, kelahiran, dan kematian untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah kerugian bagi pihak tertentu, khususnya perempuan.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan bukan hanya formalitas administratif, melainkan juga bentuk perlindungan hukum yang nyata. Pencatatan memberikan kepastian status hukum, menjamin hak-hak perempuan dan anak, serta mengontrol praktik poligami ilegal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat melalui edukasi hukum serta penegakan aturan yang tegas agar setiap perkawinan tercatat secara resmi dan memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak. (FK/SK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *