
Sumber: Getty Images
Indonesia hidup di atas Cincin Api dan selalu menghadapi musim kemarau yang berulang. Dari letusan Krakatau yang menggetarkan dunia hingga kabut asap Karhutla yang menyelimuti langit, alarm bencana seolah tak pernah benar-benar padam.
Sayangnya, perhatian publik sering kali baru muncul ketika darurat, saat api sudah membesar dan abu sudah menutup langit. Padahal, kebakaran hutan dan erupsi gunung berapi bukanlah kejadian yang tiba-tiba, melainkan peringatan tahunan yang seharusnya bisa diprediksi jauh sebelumnya.
Dalam sepekan terakhir, dua bencana besar itu datang hampir bersamaan.
Di Kalimantan, kebakaran lahan gambut terus meluas sepanjang Agustus 2026, dengan Kalimantan Barat menjadi provinsi paling parah terdampak. Data SIPONGI milik KLHK mencatat luas area terbakar nasional sejak Januari hingga Agustus 2026 sudah menembus 202 ribu hektare lebih dengan potensi kerugian menurut CELIOS mencapai Rp123 triliun.
Di sisi lain, Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan peningkatan aktivitas sejak awal Juli 2026 dan mencapai puncaknya pada 4 hingga 6 September 2026. Abu vulkanik menyebar hingga ke Banten, Jakarta, Jawa Barat, Lampung, dan Bengkulu, memaksa Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara.

Sumber: Antara Foto
Sebagian besar narasi menyalahkan El Niño sebagai penyebab utama karhutla, padahal akar masalahnya jauh lebih dalam. Puluhan tahun ekspansi lahan tanpa kendali membuat gambut kehilangan kemampuan alaminya untuk menyimpan air. Tanah yang seharusnya basah berubah menjadi bahan bakar yang siap terbakar kapan saja. Sebagian titik api bahkan ditemukan di kawasan konsesi perusahaan, menandakan karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan konsekuensi dari tata kelola lahan yang lama diabaikan.
Di titik inilah persoalan sesungguhnya terlihat. Selama api dan abu hanya ditangani sebagai kejadian darurat, bukan akibat dari sistem yang rapuh, penanganan akan selalu datang terlambat—setelah ratusan warga tercekik asap.
Sudah saatnya Indonesia menata ulang kebijakan, bukan sekadar memadamkan api dan membersihkan abu. Selama penegakan hukum masih lemah dan korporasi masih leluasa membuka lahan tanpa tanggung jawab, pertanyaannya bukan lagi kapan bencana berakhir, melainkan kapan kita benar-benar mau mengambil tindakan nyata sebelum semuanya terlambat. (DBS/MFA)