Pemerintah resmi menetapkan perubahan tarif layanan status kewarganegaraan pada 2 Juli 2026. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), regulasi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta mulai berlaku sepenuhnya per 1 Agustus 2026.
Sumber: viva.co.id
Perubahan paling signifikan terletak pada kenaikan tarif permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Tarif layanan tersebut naik lima kali lipat, dari yang semula Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Selain itu, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan. Adapun tarif layanan lainnya adalah permohonan Surat Keputusan Tetap Menjadi Warga Negara Indonesia sebesar Rp1 juta dan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan sebesar Rp500 ribu.
Di sisi lain, regulasi ini juga mengatur biaya pewarganegaraan bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI, yakni sebesar Rp75 juta. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa tarif tersebut tetap kompetitif jika dibandingkan dengan kebijakan di negara lain dan tujuan regulasi ini bukan untuk membebankan masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Hukum yang saat ini mengelola 530 layanan publik.
Sumber: detik.com
Sementara itu, dari sisi teknis, perubahan yang terjadi hanya menyangkut besaran tarif PNBP, sedangkan persyaratan maupun tata cara kehilangan kewarganegaraan tetap mengacu pada PP No. 2 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan PP No. 21 Tahun 2022. Jadi, proses pelepasan kewarganegaraan ini tidak berlangsung otomatis. Pemohon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan memperoleh keputusan resmi dari Presiden.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap proses administrasi kewarganegaraan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Seluruh penerimaan dari layanan ini akan masuk ke kas negara sebagai PNBP sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara melalui skema yang lebih terukur dan akuntabel. (SYN/SK)
You may also like
Puncak Kejayaannya di MetLife: Spanyol Rebut Gelar Juara Dunia dari Argentina
Nada yang Mengubah Hari: Ketika Musik Menjadi Teman Produktivitas
Lari 5K, Selfie 5 Menit, dan Hangout Seharian: Fenomena Olahraga yang Mengubah Gaya Nongkrong Anak Muda
Bukan Hanya Liburan: Ketika Healing Menjadi Gaya Hidup Anak Muda
Ketika Kampus Sepi, Cerita Justru Dimulai


