Sumber: katadata.co.id
Di tengah derasnya arus media sosial, rekaman video berdurasi beberapa detik dapat dengan cepat membakar amarah publik. Baik di dunia nyata maupun di dunia maya, banyak kasus berakhir dengan tindakan main hakim sendiri. Seseorang yang dicurigai bersalah akan dicaci maki, dipermalukan, atau bahkan menjadi sasaran kekerasan, padahal fakta sebenarnya belum terungkap dengan jelas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: apakah hukum dapat tetap berdiri di tengah derasnya opini publik?
Pada dasarnya, Indonesia adalah negara hukum. Setiap orang berhak memperoleh perlakuan yang adil dan dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, emosi massa sering kali mengalahkan prinsip tersebut. Rasa marah, keinginan untuk menghukum pelaku, serta pengaruh informasi yang belum tentu benar mendorong masyarakat bertindak tanpa memikirkan akibatnya.
Kehadiran media sosial makin memperparah fenomena ini. Konten yang provokatif dan menggugah emosi dapat lebih cepat menarik perhatian publik dibandingkan dengan sajian informasi yang objektif dan berimbang. Akibatnya, opini publik sering terbentuk berdasarkan cuplikan atau narasi yang berat sebelah. Kondisi tersebut membuat tak sedikit pihak menjadi korban pencemaran nama baik, kehilangan pekerjaan, mengalami tekanan batin, bahkan menerima ancaman, meskipun kesalahan mereka belum terbukti secara hukum.
Sumber: media.alkhairaat.id
Tindakan main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan, melainkan pelanggaran terhadap hukum itu sendiri. Lantas, di manakah hukum saat semua itu terjadi? Hukum seolah kehilangan fungsinya ketika prosedur, fakta, dan asas praduga tak bersalah dikorbankan demi tuntutan popularitas serta kepuasan publik sesaat. Perilaku ini tidak hanya merugikan pihak yang tertuduh, tetapi juga mencederai masyarakat secara luas karena membudayakan tindak kekerasan serta meruntuhkan kepercayaan terhadap sistem peradilan. Apabila setiap orang merasa berwenang menjatuhkan hukuman berdasarkan emosi pribadi, maka fungsi hukum sebagai penjamin keadilan akan kehilangan makna sejatinya.
Oleh karena itu, masyarakat perlu menumbuhkan sikap bijak dalam menyikapi setiap peristiwa. Dalam menegakkan keadilan, setiap orang perlu menahan diri agar tidak terburu-buru menghakimi, menelusuri kebenaran informasi, serta memberi kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sebagaimana mestinya. Hukum tidak boleh tunduk pada amarah massa, tetapi harus berpijak pada fakta, bukti, dan asas keadilan yang berlaku bagi setiap orang tanpa terkecuali. (LDS/NFA)
You may also like
Pergantian Kepemimpinan Bank Indonesia: Ujian Kredibilitas di Tengah Tekanan Ekonomi
Jeritan Bisu dari Balik Kandang: Menelisik Kasus Korupsi Pakan Satwa KBS
Kenaikan Tarif Pelepasan Status WNI: Upaya Pemerintah Mengoptimalkan Penerimaan Negara dan Pelayanan Publik
Puncak Kejayaannya di MetLife: Spanyol Rebut Gelar Juara Dunia dari Argentina
Nada yang Mengubah Hari: Ketika Musik Menjadi Teman Produktivitas
