Angka Kekerasan Seksual Meroket, Ruang Aman bagi Perempuan Menyempit

Sumber: odishatv.in

Satu dekade berlalu, tetapi ironi bagi perempuan Indonesia justru adalah hilangnya jaminan ruang aman. Kasus kekerasan terhadap perempuan melambung tinggi dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini menjadi fakta pahit dan tidak bersahabat bagi ruang gerak dan napas perempuan setiap harinya.

Menegaskan skala krisis ini, Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2025 mencatat sebanyak 376.529 kasus kekerasan terhadap perempuan. Angka ini meroket 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya sehingga menjadi rekor tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Hal serupa tercermin dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Sepanjang 2025, tercatat 35.131 kasus terkait kekerasan yang mayoritas korbannya adalah perempuan, yakni sebanyak 30.013 orang. Angka ini menunjukkan fenomena ekstrem, mengingat masih banyak korban yang memilih untuk bungkam. Parahnya lagi, data kementerian mencatat satu dari sepuluh perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangannya sendiri.

Angka-angka tersebut menyulap diri menjadi ruang suram. Ancaman ini bukan lagi sekadar pengintaian di gang gelap, melainkan telah menyusup bengis ke ruang komunal. Kasus pelecehan seksual telah terjadi di transportasi umum yang padat penumpang dan terus berulang. Bahkan, ancaman ini merambah ke dunia maya melalui Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Praktik perekaman diam-diam, ancaman penyebaran konten intim, hingga pelecehan verbal di lingkungan kerja dan kampus membuktikan bahwa pelaku beroperasi tanpa penghalang dari aspek geografis atau sosial.

Sumber: konde.co

Di zaman yang makin maju dan berkembang, serta pemikiran manusia yang kian modern, mengapa fenomena kekerasan seksual masih terus meningkat tajam? Fenomena ini mengarah pada ketimpangan hubungan kuasa yang sudah diwariskan dari budaya patriarki. Kini, pandangan terkait dominasi tubuh perempuan yang berujung pada penyudutan korban dianggap benar dan wajar. Ketika korban memutuskan bersuara, mereka justru menghadapi stigma. Sementara itu, aparat hukum kerap gagal dalam pelaksanaan aturan sehingga membuat proses laporan cenderung berbelit dan melelahkan bagi korban, serta efek jera yang diberikan kepada pelaku belum maksimal. Di dunia digital, rendahnya keamanan siber menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk eksploitasi berbasis teknologi.

Menghadapi ancaman ini, solusi bukan lagi mengarah pada aturan tata cara perempuan berpakaian “lebih sopan” atau “jangan pulang malam”. Negara wajib melakukan implementasi penuh terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dapat memastikan setiap proses berpihak kepada korban. Pemerintah dan masyarakat juga perlu turut memperkuat wadah pelaporan yang mudah, menyediakan rumah aman dan layak, serta edukasi literasi digital dan kesehatan reproduksi sejak dini untuk memutus siklus patriarki.

Meroketnya angka kekerasan seksual bukanlah aib korban yang harus dikaburkan, melainkan justru catatan buruk bagi aparat hukum dan sosial masyarakat. Sudah waktunya ekosistem perlindungan predator dihapuskan, agar tidak ada lagi ruang gelap bagi perempuan yang harus melepaskan masa depannya karena haknya telah dirampas. (RFN/MFA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *