Suasana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, terasa berbeda pada Rabu, 20 Mei 2026. Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengetuk palu sidang satu kali, menandai lahirnya babak baru. Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usul inisiatif DPR dengan dukungan penuh dari delapan fraksi DPR.
Sumber: menpan.go.id
Keputusan ini muncul dari revisi UU Polri yang merupakan salah satu rekomendasi kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. KPRP menilai bahwa undang-undang yang telah berusia dua dekade tersebut sudah tidak lagi memadai terhadap perkembangan hukum nasional, terlebih dengan hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Merespons kebutuhan tersebut, sejumlah poin perubahan substansial masuk ke dalam pembahasan. Di antaranya adalah usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun, pengaturan penempatan personel Polri di kementerian, serta pembatasan bagi anggota Polri yang telah menduduki jabatan di luar struktur institusi. Namun, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak berubah dan tetap dilakukan melalui penunjukan Presiden dengan persetujuan DPR.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi di DPR menyuarakan harapan masing-masing. Fraksi Gerindra menekankan perlunya reformasi kultural yang humanis dan menjamin perlindungan HAM. Fraksi PAN mendorong koordinasi dengan pembentukan hukum nasional yang baru. Fraksi PKS meminta proses pembahasan dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat umum. Namun, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa reformasi ini harus menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Sumber: Inilah.com
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memastikan Surat Presiden (Supres) akan segera diterbitkan sebagai langkah formal berikutnya. Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi KPRP akan ditampung dalam proses pembahasan bersama Komisi III DPR. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengingatkan agar proses pembahasan tidak dilakukan secara tertutup dan tidak melahirkan pasal-pasal yang memperluas kewenangan polisi secara berlebihan. Ia juga mengatakan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar revisi benar-benar menjadi instrumen untuk reformasi.
Dengan demikian, pakar hukum kepolisian, Dr. Edi, mengatakan bahwa revisi UU Polri ini merupakan kesempatan untuk memperkuat kelembagaan Polri secara profesional dan modern sebagai jawaban atas dinamika penegakan hukum yang terus berkembang. (TR/NDC)
You may also like
Ekonomi Hijau dan Energi Terbarukan: Penggerak Ekonomi Masa Depan dan Dilema Strukturalnya
Makan Bergizi Gratis: Solusi Masa Depan atau Beban Anggaran Negara?
Indonesia dan Ambisi Besar Bernama IKN
Ketika Suara Rakyat Dibajak: Janji Menelaah Gejala Politik Populis di Tubuh Demokrasi Indonesia
Di Balik FYP dan Online Shop, Ada Data yang Bekerja


